| 0 komentar ]

Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.
Tak dinyana, tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Sumber : www.detik.com).
Peristiwa yang menimpa Ibu Prita Mulyasari sungguh membuat kami para pengguna internet di Komunitas Multimedia SMK Negeri 8 Semarang prihatin. untuk itu kami menghimbau kepada pihak yang terkait segera membebaskan beliau karena apa yang dilakukan adalah upaya untuk memberikan warning kepada masyarakat akan buruknya pelayanan rumah sakit OMNI. Sekali lagi kami turut prihatin dan menyesalkan penahanan tersebut.

0 komentar

Posting Komentar